Sorume.id – Jakarta || Sekjen Persatuan PPPK PW Indonesia ( PPWI) kembali mendatangi gedung DPR RI,Selasa(5/5/26).
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia kembali mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi perjuangan dalam mengawal lahirnya regulasi turunan pasca implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya terkait kejelasan roadmap peralihan status PPPK Paruh Waktu menuju skema yang lebih pasti dan berkeadilan.
Dalam surat tersebut, Persatuan PPPK PW Indonesia meminta DPR RI untuk turut mendorong percepatan penerbitan regulasi teknis, termasuk peraturan pengganti kebijakan sebelumnya yang dinilai belum memberikan kepastian komprehensif bagi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara perwakilan PPPK PW dengan DPR RI agar persoalan penghasilan, status kerja, skema pengangkatan, serta keberlanjutan karier ASN PPPK Paruh Waktu mendapat perhatian serius di tingkat nasional.
Persatuan PPPK PW Indonesia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata tentang status administratif, tetapi juga menyangkut kepastian masa depan, kesejahteraan, dan penghargaan atas pengabdian tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Kami akan terus mengawal roadmap penuntasan status PPPK Paruh Waktu hingga ada regulasi yang jelas, implementatif, dan berpihak pada keadilan,” ujar Oka Permana Sekjen PPWI,(Red/tg).
