Sorume.id – Jakarta || Pasca Audiensi bersama KemenPAN-RB dan BKN Ketua Bidang Humas & Hubungan Kelembagaan Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Guntur Tanggapili.S.Pt Angkat bicara,Sabtu(2/5/26).
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia melaksanakan audiensi guna menyampaikan aspirasi terkait penguatan regulasi bagi PPPK Paruh Waktu pasca kebijakan penataan.
Dalam audiensi tersebut, salah satu poin utama yang disampaikan adalah dorongan agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai regulasi teknis yang lebih komprehensif untuk mengatur PPPK Paruh Waktu, sebagai penguatan dan penyempurnaan kebijakan yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, serta roadmap yang jelas bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.Aspirasi yang disampaikan meliputi: Penyusunan PermenPANRB yang secara khusus mengatur kedudukan, mekanisme penataan, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.
Kepastian roadmap transisi PPPK Paruh Waktu menuju skema yang lebih berkelanjutan sesuai kebijakan nasional ASN.Kepastian terkait sistem penghasilan, evaluasi kinerja, perlindungan kerja, dan pengembangan karier, Jaminan keberlanjutan bagi tenaga yang telah masuk dalam penataan Database Nasional.
Pihak Kementerian PANRB dan BKN menerima aspirasi yang disampaikan dan menjelaskan bahwa regulasi turunan masih dalam proses pembahasan dengan memperhatikan sinkronisasi terhadap amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami berharap lahirnya PermenPANRB dapat menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum dan arah penataan PPPK Paruh Waktu secara nasional,” ujar Guntur.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia akan terus mengawal proses ini melalui koordinasi lanjutan dengan DPR RI, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.(Red/tg)



















