Sorume.id – Banten || Gelombang perjuangan pegawai non-ASN kembali menguat dalam lanskap kebijakan nasional. Forum Persatuan PPPK Paruh Waktu se-Banten tampil dengan sikap tegas dan terukur, menyatakan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam mengawal arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait kepastian status dan masa depan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih berada dalam ruang ketidakpastian, Minggu (3/5/2026).
Di tengah dinamika penataan aparatur sipil negara, suara dari daerah ini menjelma menjadi tekanan moral sekaligus politik yang tidak dapat diabaikan. Ketua Forum PPPK Paruh Waktu se-Banten, San Rodi, S.Ip, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar retorika, melainkan gerakan kolektif yang dibangun secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.
Menurutnya, terdapat dua agenda strategis yang kini menjadi fokus utama perjuangan. Pertama, mendorong percepatan terbitnya regulasi turunan berupa Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) sebagai pengganti kebijakan sebelumnya yang dinilai belum memberikan kepastian komprehensif. Kedua, memastikan kehadiran roadmap penataan PPPK Paruh Waktu yang jelas, terstruktur, dan berkeadilan sebagai pijakan menuju kepastian masa depan.
Ia menilai, tanpa kejelasan regulasi teknis, implementasi di daerah akan terus menghadapi kekaburan arah dan berpotensi menimbulkan ketimpangan kebijakan. Oleh karena itu, PermenPANRB diharapkan hadir sebagai instrumen hukum yang konkret—mengatur mekanisme kerja, kepastian penghasilan, sistem evaluasi kinerja, hingga membuka jalur transisi menuju formasi PPPK penuh waktu secara rasional dan berbasis kebutuhan riil instansi.
“Perjuangan ini tidak berhenti pada tuntutan administratif. Kami bergerak melalui audiensi, membangun komunikasi dengan DPRD dan DPR RI, serta menjalin koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Roadmap PPPK Paruh Waktu tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata,” tegas San Rodi, yang akrab disapa Bang Kucay.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen Forum untuk menjaga soliditas gerakan, memperkuat konsolidasi organisasi, dan tetap berada dalam koridor konstitusional. Ia menekankan bahwa seluruh langkah perjuangan berlandaskan pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataan yang sarat tekanan moral dan determinasi, ia menegaskan sikap yang tidak menyisakan ruang kompromi terhadap ketidakpastian.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun sebelum negara benar-benar menghadirkan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu. Ini bukan sekadar tuntutan—ini adalah hak konstitusional. PermenPANRB dan roadmap bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak boleh ditunda. Jika regulasi terus lambat, maka yang dipertaruhkan adalah nasib ribuan tenaga pengabdi. Kami akan terus mengawal, menekan, dan memastikan—hingga keadilan itu benar-benar diwujudkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Forum Persatuan PPPK Paruh Waktu se-Banten menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat agar segera menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga menjamin perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia.
Perjuangan ini, pada akhirnya, bukan semata tentang hari ini melainkan tentang masa depan ribuan tenaga pengabdi yang selama ini telah berdiri di garis depan pelayanan publik, namun masih menanti pengakuan yang layak dari negara. (Red/tg)



















