SORUME.ID – MORAMO UTARA || Pemerintah Kecamatan Moramo Utara merespons pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SD Negeri 2 Moramo Utara, Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Konawe Selatan,Rabu(15/7/26).
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Media Informasi Kantor Camat Moramo Utara melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SD Negeri 2 Moramo Utara, Nurmin, S.Pd, guna memperoleh informasi yang objektif mengenai proses penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang telah diumumkan kepada masyarakat.
Di depan kantor sekolah, panitia SPMB telah memasang baliho informasi yang memuat secara lengkap jumlah kuota penerimaan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, waktu pelaksanaan, nomor kontak panitia, hingga tautan survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.
“Seluruh informasi sudah kami sampaikan secara terbuka melalui baliho di depan sekolah. Di sana tercantum kuota penerimaan sebanyak 28 siswa, persyaratan, jadwal pendaftaran, cara mendaftar, nomor kontak panitia, bahkan tersedia tautan survei kepuasan masyarakat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara jelas,” jelas Nurmin.
Ia menerangkan bahwa pada tahun ajaran 2026/2027 jumlah pendaftar mencapai 32 calon peserta didik, sedangkan daya tampung sekolah hanya 28 siswa karena keterbatasan ruang belajar yang dimiliki sekolah.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan 4 calon peserta didik belum dapat diterima, bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan semata-mata karena keterbatasan kapasitas sekolah.
“Daya tampung sekolah kami memang hanya satu Rumbel (Ruangan Belajar) untuk setiap tingkat. Dengan kondisi enam ruang kelas yang ada saat ini, kuota penerimaan hanya bisa ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebanyak 28 siswa. Tahun ini pendaftarnya mencapai 32 orang, sehingga ada 4 anak yang belum dapat diterima,” ujarnya.
Nurmin juga menjelaskan bahwa prioritas calon peserta didik berasal dari (TK) Taman Kanak-Kanak Tunas Labora Desa Tanjung Tiram.
Jika Calon peserta didik terlambat daftar dan kuota telah terpenuhi, maka peserta didik lainya dapat mengisi atau mendaftar pada Sekolah Dasar di Wilayah Sekitar di Moramo Utara.
Berdasarkan hasil evaluasi panitia, tidak ditemukan adanya persoalan dalam proses seleksi, karena seluruh penerimaan dilakukan sesuai kuota yang telah diumumkan sejak awal.
Ia menambahkan, masyarakat yang belum memperoleh kuota bukan karena adanya diskriminasi ataupun penyimpangan dalam proses penerimaan, melainkan karena jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia.
Lebih lanjut, Nurmin berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya penambahan ruang kelas baru.
“Harapan kami ke depan apabila memungkinkan dapat dibangun tambahan ruang kelas sehingga sekolah dapat membuka dua Rumbel (ruangan belajar). Kalau fasilitas bertambah, tentu kuota penerimaan siswa juga dapat ditingkatkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai tren jumlah peserta didik akan terus meningkat setiap tahun seiring bertambahnya angka kelahiran di wilayah Kecamatan Moramo Utara. Karena itu, peningkatan kapasitas sekolah menjadi kebutuhan yang perlu dipersiapkan sejak dini.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kecamatan Moramo Utara mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pelaksanaan SPMB di SD Negeri 2 Moramo Utara telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kapasitas sekolah yang tersedia.
Pemerintah kecamatan juga akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,(Red/tg).
