Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInternasionalKesehatanOtomotifProgrammingTechnologiesTeknologiTNI/POLRI

Ranperda Kota Layak Anak Kendari Dikembalikan untuk Penyempurnaan, DPRD dan DP3A Siap Tindaklanjuti Hasil Harmonisasi

38
×

Ranperda Kota Layak Anak Kendari Dikembalikan untuk Penyempurnaan, DPRD dan DP3A Siap Tindaklanjuti Hasil Harmonisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORUME.ID – KENDARI || Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang merupakan hak inisiatif DPRD Kota Kendari resmi dikembalikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyempurnaan,Selasa(14/7/26).

Keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan Harmonisasi Ranperda yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Example 300x600

Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama tim harmonisasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, serta Tim Penyusun Ranperda dari Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi menyimpulkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan daerah.

Tim harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa substansi Ranperda perlu disesuaikan dengan Rencana Aksi Nasional (RAN).

Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari, sehingga setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan memiliki indikator keberhasilan yang terukur.

Beberapa catatan penting hasil harmonisasi meliputi penyesuaian terhadap 24 indikator Kota Layak Anak sesuai RAN KLA terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

penguatan kelembagaan melalui optimalisasi Gugus Tugas Kota Layak Anak dan pelibatan Forum Anak, penguatan aspek penganggaran agar program KLA terakomodasi dalam RPJMD Kota Kendari.

Penghapusan norma-norma yang telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri agar tidak terjadi pengulangan dalam Perda.

Serta memastikan Perda KLA menjadi satu kesatuan yang sejalan dengan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, DP3A Kota Kendari menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan, Bersama Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari selaku pengelola anggaran penyusunan Ranperda dan Tim Penyusun dari Universitas Sulawesi Tenggara, penyempurnaan naskah akan segera dilakukan sebelum diajukan kembali untuk proses pembahasan berikutnya.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Pendampingan ini sangat penting agar Perda Kota Layak Anak nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Kendari,” ujar perwakilan DP3A Kota Kendari.

Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan Perda hak inisiatif DPRD Kota Kendari, dengan proses penyusunan yang didukung melalui anggaran Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari.

Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam menjamin pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Anak.

Selain menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Perda tersebut juga diharapkan mendukung Kota Kendari dalam mempertahankan bahkan meningkatkan predikat Kota Layak Anak yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap anak di Kota Kendari memperoleh haknya, tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, ramah, dan terlindungi,” tutupnya(Red/tg).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *